Minggu, 10 Maret 2013

ANGGARAN DASAR DAN ANGGRAN RUMAH TANGGA KOPERASI



MENGENAL KOPERASI DI INDONESIA

Definisi Koperasi adalah bekerja bersama dengan orang lain untuk mencapai tujuan tertentu.

UU No. 12 tahun 1967 tentang Pokok - Pokok Perkoperasian, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi merupakan kumpulan orang yang bertujuan untuk memebuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha yang dijalankan anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

Karakter Utama yang dianut koperasi dalam menjalankan usaha adalah system indentitas ganda yaitu selain anggota sebagai pemilik usaha, ia sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi.

Asas Koperasi adalah kekeluargaan, dengan kata lain segala pemikiran tentang kegiatan koperasi harus selalu vertumpu pada pendekatan kekeluargaan sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia  yang semata-mata tidak hanya memandang kebutuhan materi sebagai tujuan aktivitas ekonominya.

Tujuan Utama Koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masarakat pada umumnya.
Keanggotaan koperasi adalah bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.

Prinsip - prinsip Koperasi :
1.   Keanggotaan bersifat Sukarela, artinya seorang anggota dapat mendaftarkan / mengundurkan diri dari koperasinya.

2.   Pengelolaan dilakukan secara demokratis, artinya melalui rapat-rapat anggota untuk menetapkan dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi, kekuasaan ditentukan dari hasil keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah mufakat diantara para anggota.

3.   Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil, artinya sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Pembagian Sisa Hasil Usaha tidak semata-mata berdasar pada modal yang disertakan, tetapi juga berdasar perimbangan jasa usaha ( transaksi ) yang telah diberikan anggota terhadap koperasi.

4.   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, artinya pemberian imbalan jasa melalui wadah koperasi tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya modal, tetapi yang lebih diutamakan dale sejauh mana pertisipasi anggota dalam mengembangkan usaha tersebut.

5.   Kemandirian, artinya bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri tanpa selalu bergantung pada pihak lain, sehingga pada hakikatnya merupakan factor pendorong ( motifator ) bagi anggota koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan, oleh karena itu agar koperasi mampu mencapai kemadiriannya, peran serta anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.

Macam – macam Koperasi :

1.   Koperasi Produksi, yaitu koperasi yang kegiatan utamanya bergerak dalam bidang produksi untuk menghasilkan barang dan atau jasa yang menjadi kebutuhan anggotanya.

2.   Koperasi Konsumsi, yaitu koperasi yang khusus menyediakan barang-barang kunsumsi untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya.

3.   Koperasi Simpan Pinjam, yaitu koperasi yang didirikan guna memberikan kesempatan kepada para anggotanya untuk memperoleh pinjaman atas dasar kebaikan.

Fungsi dan Peran Koperasi 

Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum untuk melakukan suatu usaha berdasarkan pada prinsip tertentu sebagai rujukan gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasar atas asas kekeluargaan, yaitu :

1.   Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya, dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonami dan sosial.

2.   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3.   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.

4.   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Kelebihan Koperasi :
·         Sebagai gerakan ekonomi kerakyatan
·         Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga masyarakat pada umumnya.
·         Usaha yang dijalankan berdasarkan atas asas kekeluargaan, sehingga memiliki  ikatan kerja sama yang kuat.
·         Pembagian Sisa Hasil Usaha bukan hanya ditentukan berdasarkan modal, melainkan tingkat partisipasi ( jasa ) usaha dari anggotanya.
Kekurangan Koperasi :
·         Keterbatasan modal, sehingga koperasi tidak bisa berkembang secara pesat.
·         Kurangnya perhatian terhadap aspek keuntungan, sehingga menyebabkan koperasi kurang diminati.
·         Sifat keanggotaan yang sukarela, sehingga manajemen kopersasi tidak efektif.
·         Koperasi cenderung bersifat eksklusif jika dibandingkan dengan badan usaha lainnya.
·          
Prosedur mendirikan Koperasi :
Rapat persiapan.
Pendirian koperasi sebaiknya diawali oleh kegiatan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan secara bersama-sama melalui pengembangan usaha yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi anggota, para pendiri koperasi wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi, yang meliputi penyusunan rancangan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan hal-hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.


Menyusun Anggaran Dasar (AD) dan atau Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pembentukan koperasi dilakukan melalui pengesahan akte pendirian dengan mencantumkan Anggaran Dasar yang sekurang-kurangnya memuat tentang daftar nama pendiri, nama tempat kedudukan, maksud dan tujuan, serta bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya koperasi, pembagian Sisa Hasil Usaha, termasuk ketentuan mengenai sanksi.
Anggaran Dasar Koperasi adalah seperangkat peraturan yang dibuat oleh para pendiri berdasarkan kesepakatan untuk mengatur hubungan hokum dalam suatu organisasi yang akan dijalankannya.
 
Sumber permodalan.
Untuk mendirikan usaha berbadan hokum koperasi, diperlukan adanya ketersediaan modal, modal utama untuk mendirikan koperasi dale diwujudkan dalam bentuk simpanan anggota, adapun kelebihan dari simpanan itu dapat dijadikan sebagai dana cadangan yang akan dimanfaatkan pada saat membutuhkan.

Adapun sumber modal untuk mendirikan koperasi adalah :

Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang tertentu yang diwajibkankepada anggota untuk menyerahkan kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota, atau dengan kata lain bahwa simpanan pokok adalah simpanan yang sudah ditentukan jumlahnya dalam anggaran dasar, sehingga berlaku sama besarnya bagi semua anggota.

Simpanan Wajib, adalah jumlah simpanan tertentu yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam kesempatan ( waktu ) tertentu meskipun jumlahnya tidak mesti sama.

Dana Cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha untuk memupuk modal sendiri serta menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Hibah, adalah sebagai bentuk pemberian ( khusus untuk modal ) tanpa disertai imbalan tertentu, merupakan pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, baik wujudnya berupa uang maupun barang. 

Lapangan Usaha Koperasi

Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan upaya pemenuhan kebutuhan anggotanya, koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat, kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.

Keanggotaan Koperasi
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi, sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Pada dasarnya yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hokum atas koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar.

Karakteristik menjadi anggota koperasi :
·         Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
·         Keanggotaan koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dipenuhi.

·         Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan karena persyaratan untuk menjadi anggota koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada yang bersangkutan, namun apabila anggota koperasi meninggal dunia, keanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat dalam anggaran dasar.
·         Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi, sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.

Kewajiban anggota koperasi :
·         Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
·         Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
·         Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

Perangkat organisasi koperasi :

1.   Rapat Anggota

·         Rapat anggota merupakan wadah aspirasi anggota yang memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu.
·         Rapat anggota mempunyai kewenangan untuk menetapkan :
·         Anggaran dasar, sebagai acuan pengelolaan koperasi
·         Kebijakan umum di bidang organisasi manajemen dan usaha koperasi
·         Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawasan
·         Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
·         Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         Pembagian sisa hasil usaha
·         Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi

2.   Pengurus Koperasi

·         Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota yang diserahi mandate mengelola koperasi, sehingga mempunyai tugas :
·         Mengelola kegiatan koperasi dan menjalankan usahanya
·         Mengajukan rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
·         Menyelenggarakan rapat anggota secara berkala
·         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
·         Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Untuk mejalankan tugas-tugas koperasi, seorang pengurus memiliki kewenangan sebagai berikut :
·         Mewakili badan usaha koperasi di dalam dan di luar pengadilan
·         Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru, serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
·         Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan serta kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

Pengawas Koperasi

Adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pengurus, pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui rapat anggota, oleh karena itu pengawas dalam menjalankan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada rapat anggota, sedangkan persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan berdasarkan anggaran dasar.

Tugasnya adalah :
·         Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
·         Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Pengesahan Akte Pendirian Koperasi
Dalam rangka menciptakan kepastian hokum dalam menjalankan kegiatan usahanya, dipandang perlu untuk memberikan status badan hokum kepada badan usaha koperasi dengan pengesahan akte pemdiriannya oleh pemerintah, untuk mendapatkan pengesahan badan hokum, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akte pendirian koperasi, sedangkan yang dimaksud akte pendirian koperasi adalah surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani anggaran dasar pada saat pembentukan koperasi.

                                                                   jobapri.blogspot.com@maret 2013







CONTOH PENYUSUNAN NASKAH

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI KARYAWAN PT. JOBAPRI INDONESIA

1.   Nama               :   Jobapri Anugerah
Jabatan           :   Direktur PT. Jobapri Anugerah

2.   Nama               :   Ganareka Anugerah
Jabatan           :   Pimpinan Personalia PT. Jobapri Anugerah
3. Nama                :   Harirespati Anugerah
    Jabatan            :   Ketua Serikat Pekerja Nasional PT. Jobapri Anugerah

Atas kuasa rapat pembentukan koperasi yang diselenggarakan pada hari Senin, 1 Januari 2013 telah ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk yang pertama kalinya sebagai pengurus koperasi, dengan susunan pengurus sebagai berikut :
1.   Ketua               :   Eko Haryanto Wibowo
2.   Sekretaris        :   Dwi Hapsari Anugerah
3.   Bendahara       :   Tri Handoko Haripramono
Kuasa pendiri menyatakan mendirikan koperasi serta menandatangani Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan ketentuan sebagai berikut :
BAB : I
NAMA, KEDUDUKAN, JANGKA WAKTU
Pasal 1
1)   Koperasi ini bernama Koperasi Karyawan PT. Jobapri Anugerah dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disingkat dengan Koperasi Jobari.
2)   Koperasi ini berkedudukan didalam ruang lingkup Perusahaan PT. Jobapri Anugerah, yang beralamat di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.
3)   Koperasi ini didirikan untuk menjalankan usahanya sampai dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB : II
LANDASAN, ASAS, DAN PRINSIP
Pasal 2
1)   Koperasi ini didirikan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dengan berdasar pada asas kekeluargaan.
2)   Dalam menjalankan kegiatan usahanya, koperasi ini memiliki prinsip sebagai berikut :

1.   Keanggota bersifat sukarela, artinya seorang anggota dapat mendaftarkan atau mengundurkan diri dari koperasi pada setiap waktu.
2.   Pengelolaan manajemen koperasi dilakukan secara demokratis, artinya dengan melalui rapat-rapat anggota untuk menetapkan dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi, kekuasaan ditentukan dari hasil keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah mufakat diantara para anggota.
3.   Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil, artinya sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, dan tidak semata-mata berdasar pada modal yang disetor saja, tetapi juga berdasar pada peran serta yang telah diberikan anggota terhadap koperasi.
4.   Pemberian imbalan jasa yang terbatas, artinya pemberian imbalan jasa melalui managemen koperasi tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya modal yang disetor, tetapi yang lebih diutamakan adalah sejauh mana partisipasi anggota tersebut ikut dalam mengembangkan usaha koperasi.
5.   Kemandirian, artinya koperasi harus mampu berdiri sendiri tanpa selalu bergantung pada pihak lain, sehingga pada hakikatnya merupakan motivator bagi anggota koperasi untuk meningkatkan keyakinan dan kekuatan diri sendiri untuk mencapai tujuan.
BAB : III
TUJUAN DAN KEGIATAN USAHA
Pasal 3
1)   Koperasi Karyawan PT. Jobapri Anugerah ini didirikan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan seluruh karyawan pada umumnya.
2)   Menjadi gerakan ekonomi kerakyatan yang ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
3)   Menyelenggarakan usaha yang berkaitan dengan anggota dalam bidang simpan pinjam dan atau menyediakan barang-barang konsumsi untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya.

BAB : IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4

1)   Anggota koperasi Jobapri berkedudukan sebagai pemilik koperasi dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
2)   Syarat yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi Jobapri adalah :
·         Karyawan PT. Jobapri Anugerah yang berstatus sebagai Karyawan Tetap
·         Memilik Kartu Tanda Penduduk dan atau Tanda Pengenal yang sah.
·         Telah menjadi anggota Serikat Pekerja Nasional PT. Jobapri Anugerah
3)   Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
a)    Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan-keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
b)   Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
c)    Ikut mengembangkan usaha koperasi dan memelihara kebersamaan antara anggota berdasar pada asas kekeluargaan.
BAB : V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 5
1)   Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, dan diselenggarakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
2)   Rapat anggota dilaksanakan tidak harus melibatkan semua anggota, tetapi dapat dilakukan oleh semua pengurus dan atau anggota yang ditunjuk untuk mewakilinya.
3)   Rapat anggota terdiri dari :
a)    Rapat anggota tahunan, diselenggarakan pada setiap akhir tahun buku untuk membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus tehadap pengelolaan koperasi, dan dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun buku.
b)   Rapat anggota pemilihan, pemberhentian dan penggantian pengurus  koperasi, dilaksanakan setiap akhir masa jabatan dan atau sesuai kebutuhan koperasi.
c)    Rapat anggota untuk pembagian Sisa Hasil Usaha
d)   Rapat anggota luar biasa, dilaksanakan apabila dalam keadaan diluar kekuasaannya.
4)   Rapat anggota luar biasa dapat dilaksanakan atas kehendak pengurus dan atau atas permintaan para anggota, sepanjang jumlah anggota yang menghendaki lebih 50 % ( lima puluh persen ) dari jumlah anggota.

Pasal 6

1)   Rapat anggota sah jika anggota yang hadir lebih dari 75 % ( tujuh puluh lima persen ) dari jumlah anggota yang diundang dan disetujui oleh lebih dari separuh bagian dari jumlah anggota yang hadir.
2)   Apabila qourun sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama tujuh hari kerja.
3)   Pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan untuk menghasilkan keputusan yang sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila telah disetujui separuh atau lebih dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 7

1)   Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2)   Dalam hal tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan  berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir ( voting )
3)   Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara, sedangkan anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang hadir.
4)   Keputusan rapat anggota harus dicatat dalam buku notulen rapat dan atau berita acara rapat dan ditandatangani oleh pemimpin rapat.


BAB  : VI
KEPENGURUSAN
Pasal 8

1)   Pengurus Koperasi Karyawan PT. Jobapri Anugerah dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2)   Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengurus adalah :
·         Karyawan PT. Jobapri Anugerah dengan status Karyawan Tetap
·         Memiliki Kartu Tanda Penduduk dan atau Tanda Pengenal yang syah
·         Menjadi anggota Koperasi Karyawan PT. Jobapri Anugerah
·         Menjadi anggota Serikat Pekerja Nasional PT. Jobapri Anugerah
3)   Pengurus koperasi dipilih untuk masa jabatan 3 ( tiga ) tahun.
4)   Anggota pengurus koperasi yang telah dipilih harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
BAB : VII
DEWAN PENGAWAS
Pasal 9
1)   Dewan Pengawas dipilih dari dan oleh pengurus dalam rapat anggota.
2)   Dapat dipilih menjadi Dewan Pengawas adalah anggota yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Dapat dipercaya oleh semua anggota
b. Kepedulian yang tinggi terhadap pengelolaan koperasi
c. Berpikiran positif terhadap semua pengurus
3)   Dewan Pengawas koperasi dipilih untuk masa jabatan 3 ( tiga ) tahun.

BAB : VIII
DEWAN PENASEHAT
Pasal 10
1)   Untuk menjadikan badan usaha koperasi yang professional, dalam rapat anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat.
2)   Dewan Penasehat dipilih oleh pengurus dari dan oleh anggota atau bukan anggota yang mempunyai keahlian dan pengalaman tentang managemen koperasi.
3)   Dewan Penasehat tidak diberikan gaji dari koperasi, tetapi dapat diberikan imbalan jasa atau honorarium sesuai dengan keputusan rapat anggota.
4)   Dewan Penasehat tidak mempunyai hak suara dalam pelaksanaan rapat anggota, apabila dalam rapat tersebut dilakukan pemungutan suara.
5)   Dewan Penasehat dapat memberikan kritik dan saran, sepanjang bertujuan untuk membangun perkembangan koperasi.


BAB : IX
PELAKSANAAN KERJA USAHA
Pasal 11
1)   Pelaksanaan kerja usaha koperasi dilakukan diluar jam kerja yang telah ditentukan oleh Perusahaan PT. Jobapri Anugerah.
2)   Pelaksanaan pelayanan usaha koperasi dapat dilakukan pada waktu istrihat yang telah ditentukan oleh Perusahaan PT. Jobapri Anugerah.
BAB : X
IDENTITAS ANGGOTA
Pasal 12
1)   Untuk menjadi anggota koperasi harus mendaftarkan terlebih dahulu kepada Pengelola Unit pada bagian masing – masing dengan menunjukan persyaratan yang syah.
2)   Anggota koperasi harus memiliki kartu identitas yang berupa Kartu Tanda Anggota yang didalamnya tercantum photo, nama, alamat dan bagian.
3)   Setiap akan bertransaksi dengan koperasi harus menunjukkan Kartu Tanda Anggota tersebut kepada Pengelola Unit di masing-masing Unit.
4)   Apabila Kartu Tanda Anggota tersebut hilang atau rusak harus lapor kepada pengurus untuk diberikan Kartu Tanda Anggota yang baru dengan memberikan uang pengganti sebesar Rp. 10,000.00 ( sepuluh ribu rupiah ).
BAB : XI
TEMPAT DAN WAKTU OPERASIONAL
Pasal 13
Koperasi Karyawan PT. Jobapri Anugerah berkedudukan didalam ruang lingkup Perusahaan PT. Jobapri Anugerah, sehingga tempat atau ruangan dan waktu yang dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi dengan koperasi adalah :

1)   Pada hari Senin sampai dengan Jumat dapat dilayani pada jam 12.30 s/d 13.00 ( waktu istirahat ) di ruangan kerja masing-masing Pengelola Unit  yaitu :

a)    Anggota Koperasi Unit A
Pelayanan koperasi oleh Pengelola Unit Perkantoran
b)   Anggota Koperasi Unit B
Pelayanan koperasi oleh Pengelola Unit Produksi
c)    Anggota Koperasi Unit C
Pelayanan koperasi oleh Pengelola Unit Pergudangan
d)   Anggota Koperasi Unit D
Pelayanan koperasi oleh Pengelola Unit Satpam dan Rumah Tangga

2)   Sedangkan khusus hari Sabtu, pelayanan koperasi dapat dilakukan pada jam 13.30 s.d 15.00 bertempat Pos Satpam.

BAB : XII
BIAYA OPERASIONAL
Pasal 14

Penghasilan bersih Koperasi Karyawan PT. Jobapri Anugerah yang berupa pendapatan bunga, sebelum dibagikan kepada para anggota, terlebih dahulu dikeluarkan untuk :
ü  Biaya penyelenggaraan rapat anggota dan atau pengurus.
ü  Biaya operasional kesekretariatan.
ü  Imbalan jasa kepada pengurus.
ü  Biaya administrasi perijinan, ongkos-ongkos dan pajak.

BAB : XIII
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Pasal 15

1)   Sisa Hasil Usaha diperoleh dari pendapatan bunga sampai dengan akhir masa tahun buku, dikurangi dengan biaya-biaya operasional.
2)   Pembagian keuntungan dari Sisa Hasil Usaha adalah :
·         Dibagikan kepada anggota      : 70 % ( tujuh puluh persen )
·         Untuk Dana Cadangan           : 10 % ( sepuluh persen )
·         Imbalan Jasa Pengurus           : 10 % ( sepuluh persen )
·         Dana Sosial                             : 10 % ( sepuluh persen )

BAB : XIV
TEHNIS PELAYANAN
Pasal 16
1)   Anggota yang akan bertransaksi dengan koperasi dapat berhubungan langsung dengan masing-masing Pengelola Unit.
2)   Pengelola Unit harus melanjutkan transaksinya kepada Ketua dan atau Bendahara koperasi untuk menyelesaikan transaksinya.
3)   Permohonan pinjaman kepada koperasi harus diajukan dengan Formulir yang telah ditetapkan dan ditandatangani pemohon, serta diketahui oleh Ketua koperasi dan atau pengurus yang telah ditunjuk.

BAB  : XV
PROSENTASE BUNGA PINJAMAN
Pasal 17

1)   Pinjaman yang boleh diberikan koperasi kepada anggota, besarnya pinjaman ditentukan oleh rapat pengurus sebelumnya.
2)   Pinjaman yang diterima langsung dipotong dengan bunga pinjaman.
3)   Besarnya bunga pinjaman adalah 1 % ( satu persen ) per bulan dan berlaku flat ( sama )
4)   Pinjaman dikembalikan kepada koperasi dengan dibatasi waktu selama 5     ( lima ) bulan, dan tiap bulan dibatasi sampai dengan tanggal 5 ( lima )

BAB : XVI
PENCATATAN & PEMBUKUAN
Pasal 18
1)   Tahun buku koperasi dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
2)   Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan, pembukuan dan membuat laporan keuangan serta perhitungan rugi laba pada setiap tutup tahun buku.
3)   Laporan keuangan dan perhitungan rugi laba  koperasi wajib diperiksa oleh tim ahli dari Bagian Akuntansi.
BAB : XVII
MODAL USAHA
Pasal 19
1)   Modal Koperasi PT. Jobapri Anugerah pada saat pendirian, berasal dari simpanan pokok para anggota yang jumlahnya 500 ( lima ratus ) orang dan besarnya Rp. 50.000.000,00 ( lima puluh rupiah )
2)   Modal koperasi dapat berasal dari simpanan wajib, sukarela dan hibah.
3)   Modal koperasi dapat berasal dari pinjaman modal dari pihak ketiga.
BAB : XVIII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 20
1)   Setiap anggota harus menyetor atas namanya sendiri pada koperasi berupa simpanan pokok sebesar Rp. 100,000.00 ( seratus ribu rupiah )  
2)   Simpanan pokok harus dibayar sekaligus atau kontan.
3)   Aturan mengenai jenis simpanan anggota akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB : XIX
SISA HASIL USAHA
Pasal 21
1)   Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam     satu tahun buku setelah dikurangi dengan jumlah biaya, penyusutan, dana cadangan dan kewajiban lainnya dalam tahun buku yang berjalan.
2)   Sisa Hasil Usaha dibagikan kepada setiap anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota terhadap koperasi, serta dapat juga digunakan untuk dana sosial, imbalan jasa pengurus, biaya pelaksanaan rapat anggota.




BAB : XX
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 21
1)   Apabila koperasi dibubarkan, sedangkan koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala kewajibannya, maka seluruh anggota diwajibkan turut menanggung kerugian masing-masing terbatas pada simpanan yang telah disetor pada koperasi.
2)   Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun buku sebagian dapat ditutup dengan dana cadangan.
BAB : XXI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
1)   Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan, apabila pengurus koperasi mempunyai alasan yang kuat dalam rangka meningkatkan efisiensi  usaha koperasi dan demi untuk kepentingan anggota.
2)   Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota dan dituangkan dalam berita acara rapat anggota perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB : XXII
PEMBUBARAN KOPERASI
Pasal 22
1)   Pembubaran koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat anggota, serta berdasarkan pada jangka waktu berakhirnya koperasi.
2)   Pembubaran koperasi dapat berdasarkan permintaan dari sekurang-kurang 75 % ( tujuh puluh lima persen ) dari jumlah anggota.
BAB : XXIII
SANKSI – SANKSI
Pasal 23

1)   Apabila anggota koperasi  melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan lainnya yang berlaku pada koperasi ini akan dikenakan sanksi berupa :
·         Dikeluarkan dari anggota koperasi
·         Melunasi semua kewajiban yang belum terselesaikan sebelum dikeluarkan dari anggota koperasi.
·         Diserahkan kasusnya kepada yang berwajib.

2)   Bagi peminjam yang cara pelunasannya sering tidak tepat waktu dan atau selalu melampaui batas waktu yang telah ditentukan, pengurus berhak memberi peringatan kepada peminjam bahwa untuk periode berikutnya tidak diberikan pinjaman.
BAB : XXIV
PENUTUP
Pasal 24

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Khusus Koperasi.
Koperasi Karyawan PT. Jobapri Anugerah akan dimulai kegiatannya pada hari Senin tanggal 1 April 2013 oleh kami selaku kuasa pendiri yang nama, alamat, dan jabatannya disebut di bawah ini.

KUASA PENDIRI
KOPERASI KARYAWAN PT. JOBAPRI ANUGERAH

NO.
NAMA
JABATAN
TANDA TANGAN
1.
EKO HARYANTO WIBOWO

KETUA

2.
DWI HAPSARI ANUGERAH
SEKRETARIS

3.
TRI HANDOKO PRAMONO
BENDAHARA



                                                                  
                                                                      jobapri.blogspot.com@maret 2013