MENGENAL
KOPERASI DI INDONESIA
Definisi
Koperasi
adalah bekerja bersama dengan orang lain untuk mencapai tujuan tertentu.
UU No. 12 tahun 1967 tentang Pokok -
Pokok Perkoperasian, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang yang
bertujuan untuk memebuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha yang dijalankan
anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Karakter Utama yang dianut koperasi
dalam menjalankan usaha adalah system indentitas ganda yaitu selain anggota
sebagai pemilik usaha, ia sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi.
Asas Koperasi adalah kekeluargaan,
dengan kata lain segala pemikiran tentang kegiatan koperasi harus selalu
vertumpu pada pendekatan kekeluargaan sebagai falsafah hidup bangsa
Indonesia yang semata-mata tidak hanya
memandang kebutuhan materi sebagai tujuan aktivitas ekonominya.
Tujuan Utama Koperasi adalah meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masarakat pada umumnya.
Keanggotaan
koperasi adalah bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi.
Prinsip - prinsip Koperasi :
1.
Keanggotaan bersifat Sukarela, artinya
seorang anggota dapat mendaftarkan / mengundurkan diri dari koperasinya.
2.
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis, artinya melalui rapat-rapat anggota untuk menetapkan dan
melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi, kekuasaan ditentukan dari
hasil keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah mufakat diantara para
anggota.
3.
Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan
secara adil, artinya sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota. Pembagian Sisa Hasil Usaha tidak semata-mata berdasar pada modal yang
disertakan, tetapi juga berdasar perimbangan jasa usaha ( transaksi ) yang
telah diberikan anggota terhadap koperasi.
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal, artinya pemberian imbalan jasa melalui wadah koperasi tidak
semata-mata ditentukan oleh besarnya modal, tetapi yang lebih diutamakan dale
sejauh mana pertisipasi anggota dalam mengembangkan usaha tersebut.
5.
Kemandirian, artinya bahwa koperasi
harus mampu berdiri sendiri tanpa selalu bergantung pada pihak lain, sehingga
pada hakikatnya merupakan factor pendorong ( motifator ) bagi anggota koperasi
untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan, oleh
karena itu agar koperasi mampu mencapai kemadiriannya, peran serta anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
Macam – macam Koperasi :
1.
Koperasi Produksi, yaitu koperasi yang
kegiatan utamanya bergerak dalam bidang produksi untuk menghasilkan barang dan
atau jasa yang menjadi kebutuhan anggotanya.
2.
Koperasi Konsumsi, yaitu koperasi yang
khusus menyediakan barang-barang kunsumsi untuk memenuhi kebutuhan para
anggotanya.
3.
Koperasi Simpan Pinjam, yaitu koperasi
yang didirikan guna memberikan kesempatan kepada para anggotanya untuk
memperoleh pinjaman atas dasar kebaikan.
Fungsi dan Peran Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum untuk
melakukan suatu usaha berdasarkan pada prinsip tertentu sebagai rujukan gerakan
ekonomi kerakyatan yang berdasar atas asas kekeluargaan, yaitu :
1.
Membangun serta mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota khususnya, dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonami dan sosial.
2.
Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kelebihan Koperasi :
·
Sebagai gerakan ekonomi kerakyatan
·
Usaha koperasi tidak hanya
diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga masyarakat pada umumnya.
·
Usaha yang dijalankan berdasarkan atas
asas kekeluargaan, sehingga memiliki
ikatan kerja sama yang kuat.
·
Pembagian Sisa Hasil Usaha bukan hanya
ditentukan berdasarkan modal, melainkan tingkat partisipasi ( jasa ) usaha dari
anggotanya.
Kekurangan Koperasi :
·
Keterbatasan modal, sehingga koperasi
tidak bisa berkembang secara pesat.
·
Kurangnya perhatian terhadap aspek
keuntungan, sehingga menyebabkan koperasi kurang diminati.
·
Sifat keanggotaan yang sukarela,
sehingga manajemen kopersasi tidak efektif.
·
Koperasi cenderung bersifat eksklusif
jika dibandingkan dengan badan usaha lainnya.
·
Prosedur mendirikan Koperasi :
Rapat persiapan.
Pendirian koperasi
sebaiknya diawali oleh kegiatan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan secara
bersama-sama melalui pengembangan usaha yang berkaitan dengan kepentingan
ekonomi anggota, para pendiri koperasi wajib mengadakan rapat persiapan yang
membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi, yang
meliputi penyusunan rancangan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan
hal-hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.
Menyusun Anggaran Dasar (AD) dan atau Anggaran Rumah Tangga
(ART)
Pembentukan koperasi
dilakukan melalui pengesahan akte pendirian dengan mencantumkan Anggaran Dasar
yang sekurang-kurangnya memuat tentang daftar nama pendiri, nama tempat
kedudukan, maksud dan tujuan, serta bidang usaha, ketentuan mengenai
keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya
koperasi, pembagian Sisa Hasil Usaha, termasuk ketentuan mengenai sanksi.
Anggaran Dasar Koperasi adalah
seperangkat peraturan yang dibuat oleh para pendiri berdasarkan kesepakatan
untuk mengatur hubungan hokum dalam suatu organisasi yang akan dijalankannya.
Sumber permodalan.
Untuk mendirikan
usaha berbadan hokum koperasi, diperlukan adanya ketersediaan modal, modal
utama untuk mendirikan koperasi dale diwujudkan dalam bentuk simpanan anggota,
adapun kelebihan dari simpanan itu dapat dijadikan sebagai dana cadangan yang
akan dimanfaatkan pada saat membutuhkan.
Adapun sumber modal untuk mendirikan koperasi adalah :
Simpanan Pokok, adalah sejumlah
uang tertentu yang diwajibkankepada anggota untuk menyerahkan kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota, atau dengan kata lain bahwa simpanan pokok
adalah simpanan yang sudah ditentukan jumlahnya dalam anggaran dasar, sehingga
berlaku sama besarnya bagi semua anggota.
Simpanan Wajib, adalah jumlah
simpanan tertentu yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam
kesempatan ( waktu ) tertentu meskipun jumlahnya tidak mesti sama.
Dana Cadangan, adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha untuk memupuk modal
sendiri serta menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Hibah, adalah sebagai bentuk pemberian ( khusus
untuk modal ) tanpa disertai imbalan tertentu, merupakan pemberian yang
diterima koperasi dari pihak lain, baik wujudnya berupa uang maupun
barang.
Lapangan Usaha Koperasi
Usaha Koperasi adalah usaha yang
berkaitan langsung dengan upaya pemenuhan kebutuhan anggotanya, koperasi dapat
menjalankan kegiatan usaha disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat, kelebihan
kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
yang bukan anggota koperasi.
Keanggotaan Koperasi
Anggota koperasi
adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi, sebagai pemilik dan
pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi.
Pada dasarnya yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga Negara
Indonesia yang mampu melakukan tindakan hokum atas koperasi yang memenuhi
persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar.
Karakteristik menjadi anggota koperasi :
·
Keanggotaan koperasi didasarkan pada
kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
·
Keanggotaan koperasi dapat diperoleh
atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dipenuhi.
·
Keanggotaan koperasi tidak dapat
dipindahtangankan karena persyaratan untuk menjadi anggota koperasi adalah
kepentingan ekonomi yang melekat pada yang bersangkutan, namun apabila anggota
koperasi meninggal dunia, keanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli waris yang
memenuhi syarat dalam anggaran dasar.
·
Setiap anggota mempunyai kewajiban dan
hak yang sama terhadap koperasi, sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
Kewajiban anggota koperasi :
·
Mematuhi anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga, serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
·
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha
yang diselenggarakan oleh koperasi
·
Mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Perangkat organisasi koperasi :
1. Rapat
Anggota
·
Rapat anggota merupakan wadah aspirasi
anggota yang memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus
melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu.
·
Rapat anggota mempunyai kewenangan
untuk menetapkan :
·
Anggaran dasar, sebagai acuan
pengelolaan koperasi
·
Kebijakan umum di bidang organisasi
manajemen dan usaha koperasi
·
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian
pengurus, dan pengawasan
·
Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
·
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya
·
Pembagian sisa hasil usaha
·
Penggabungan, peleburan, pembagian,
dan pembubaran koperasi
2. Pengurus
Koperasi
·
Pengurus adalah badan yang dibentuk
oleh rapat anggota yang diserahi mandate mengelola koperasi, sehingga mempunyai
tugas :
·
Mengelola kegiatan koperasi dan
menjalankan usahanya
·
Mengajukan rancangan rencana kerja
serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
·
Menyelenggarakan rapat anggota secara
berkala
·
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan
dan inventaris secara tertib
·
Memelihara daftar buku anggota dan
pengurus
Untuk mejalankan
tugas-tugas koperasi, seorang pengurus memiliki kewenangan sebagai berikut :
·
Mewakili badan usaha koperasi di dalam
dan di luar pengadilan
·
Memutuskan penerimaan dan penolakan
anggota baru, serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam
anggaran dasar.
·
Melakukan tindakan dan upaya bagi
kepentingan serta kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan
keputusan rapat anggota.
Pengawas Koperasi
Adalah suatu badan
yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pengurus,
pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui rapat anggota, oleh
karena itu pengawas dalam menjalankan kewajibannya harus bertanggung jawab
kepada rapat anggota, sedangkan persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat
sebagai anggota pengawas ditetapkan berdasarkan anggaran dasar.
Tugasnya adalah :
·
Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
·
Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya.
Pengesahan Akte Pendirian Koperasi
Dalam rangka
menciptakan kepastian hokum dalam menjalankan kegiatan usahanya, dipandang
perlu untuk memberikan status badan hokum kepada badan usaha koperasi dengan
pengesahan akte pemdiriannya oleh pemerintah, untuk mendapatkan pengesahan
badan hokum, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akte
pendirian koperasi, sedangkan yang dimaksud akte pendirian koperasi adalah
surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para
kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan
koperasi untuk menandatangani anggaran dasar pada saat pembentukan koperasi.
jobapri.blogspot.com@maret
2013
CONTOH PENYUSUNAN NASKAH
ANGGARAN
DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI
KARYAWAN PT. JOBAPRI INDONESIA
1.
Nama : Jobapri Anugerah
Jabatan : Direktur PT.
Jobapri Anugerah
2.
Nama : Ganareka Anugerah
Jabatan : Pimpinan Personalia PT. Jobapri Anugerah
3. Nama : Harirespati Anugerah
Jabatan : Ketua Serikat Pekerja Nasional PT. Jobapri Anugerah
Atas kuasa rapat
pembentukan koperasi yang diselenggarakan pada hari Senin, 1 Januari 2013 telah
ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk yang pertama
kalinya sebagai pengurus koperasi, dengan susunan pengurus sebagai berikut :
1.
Ketua : Eko Haryanto Wibowo
2.
Sekretaris : Dwi Hapsari
Anugerah
3.
Bendahara : Tri Handoko
Haripramono
Kuasa pendiri
menyatakan mendirikan koperasi serta menandatangani Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dengan ketentuan sebagai berikut :
BAB
: I
NAMA,
KEDUDUKAN, JANGKA WAKTU
Pasal
1
1)
Koperasi ini bernama Koperasi Karyawan
PT. Jobapri Anugerah dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga disingkat dengan Koperasi Jobari.
2)
Koperasi ini berkedudukan didalam
ruang lingkup Perusahaan PT. Jobapri Anugerah, yang beralamat di Kelurahan Mojosongo,
Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.
3)
Koperasi ini didirikan untuk
menjalankan usahanya sampai dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB
: II
LANDASAN,
ASAS, DAN PRINSIP
Pasal
2
1)
Koperasi ini didirikan berlandaskan
Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dengan berdasar pada asas kekeluargaan.
2)
Dalam menjalankan kegiatan usahanya,
koperasi ini memiliki prinsip sebagai berikut :
1.
Keanggota bersifat sukarela, artinya
seorang anggota dapat mendaftarkan atau mengundurkan diri dari koperasi pada
setiap waktu.
2.
Pengelolaan manajemen koperasi
dilakukan secara demokratis, artinya dengan melalui rapat-rapat anggota untuk
menetapkan dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi, kekuasaan
ditentukan dari hasil keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah mufakat
diantara para anggota.
3.
Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan
secara adil, artinya sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota, dan tidak semata-mata berdasar pada modal yang disetor saja, tetapi
juga berdasar pada peran serta yang telah diberikan anggota terhadap koperasi.
4.
Pemberian imbalan jasa yang terbatas,
artinya pemberian imbalan jasa melalui managemen koperasi tidak semata-mata
ditentukan oleh besarnya modal yang disetor, tetapi yang lebih diutamakan
adalah sejauh mana partisipasi anggota tersebut ikut dalam mengembangkan usaha
koperasi.
5.
Kemandirian, artinya koperasi harus
mampu berdiri sendiri tanpa selalu bergantung pada pihak lain, sehingga pada
hakikatnya merupakan motivator bagi anggota koperasi untuk meningkatkan
keyakinan dan kekuatan diri sendiri untuk mencapai tujuan.
BAB
: III
TUJUAN
DAN KEGIATAN USAHA
Pasal
3
1)
Koperasi Karyawan PT. Jobapri Anugerah
ini didirikan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya
dan seluruh karyawan pada umumnya.
2)
Menjadi gerakan ekonomi kerakyatan
yang ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
3)
Menyelenggarakan usaha yang berkaitan
dengan anggota dalam bidang simpan pinjam dan atau menyediakan barang-barang
konsumsi untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya.
BAB : IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1)
Anggota koperasi Jobapri berkedudukan
sebagai pemilik koperasi dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
2)
Syarat yang dapat diterima menjadi
anggota Koperasi Jobapri adalah :
·
Karyawan PT. Jobapri Anugerah yang
berstatus sebagai Karyawan Tetap
·
Memilik Kartu Tanda Penduduk dan atau
Tanda Pengenal yang sah.
·
Telah menjadi anggota Serikat Pekerja
Nasional PT. Jobapri Anugerah
3)
Setiap anggota koperasi mempunyai hak
dan kewajiban sebagai berikut :
a)
Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, serta keputusan-keputusan yang telah disepakati dalam rapat
anggota.
b)
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha
yang diselenggarakan oleh koperasi
c)
Ikut mengembangkan usaha koperasi dan memelihara
kebersamaan antara anggota berdasar pada asas kekeluargaan.
BAB
: V
RAPAT
ANGGOTA
Pasal
5
1)
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi, dan diselenggarakan paling sedikit satu
kali dalam satu tahun.
2)
Rapat anggota dilaksanakan tidak harus
melibatkan semua anggota, tetapi dapat dilakukan oleh semua pengurus dan atau
anggota yang ditunjuk untuk mewakilinya.
3)
Rapat anggota terdiri dari :
a)
Rapat anggota tahunan, diselenggarakan
pada setiap akhir tahun buku untuk membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban
pengurus tehadap pengelolaan koperasi, dan dilaksanakan paling lambat tiga
bulan setelah berakhirnya tahun buku.
b)
Rapat anggota pemilihan, pemberhentian
dan penggantian pengurus koperasi,
dilaksanakan setiap akhir masa jabatan dan atau sesuai kebutuhan koperasi.
c)
Rapat anggota untuk pembagian Sisa
Hasil Usaha
d)
Rapat anggota luar biasa, dilaksanakan
apabila dalam keadaan diluar kekuasaannya.
4)
Rapat anggota luar biasa dapat
dilaksanakan atas kehendak pengurus dan atau atas permintaan para anggota,
sepanjang jumlah anggota yang menghendaki lebih 50 % ( lima puluh persen ) dari
jumlah anggota.
Pasal 6
1)
Rapat anggota sah jika anggota yang
hadir lebih dari 75 % ( tujuh puluh lima persen ) dari jumlah anggota yang
diundang dan disetujui oleh lebih dari separuh bagian dari jumlah anggota yang
hadir.
2)
Apabila qourun sebagaimana dimaksud
ayat (1) tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk waktu paling
lama tujuh hari kerja.
3)
Pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat
(2) tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan untuk
menghasilkan keputusan yang sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila telah
disetujui separuh atau lebih dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 7
1)
Pengambilan keputusan rapat anggota
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2)
Dalam hal tidak mencapai mufakat, maka
pengambilan keputusan berdasarkan suara
terbanyak dari anggota yang hadir ( voting )
3)
Dalam hal dilakukan pemungutan suara,
setiap anggota mempunyai hak satu suara, sedangkan anggota yang tidak hadir
tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang hadir.
4)
Keputusan rapat anggota harus dicatat
dalam buku notulen rapat dan atau berita acara rapat dan ditandatangani oleh
pemimpin rapat.
BAB : VI
KEPENGURUSAN
Pasal
8
1)
Pengurus Koperasi Karyawan PT. Jobapri
Anugerah dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2)
Persyaratan untuk dapat dipilih
menjadi pengurus adalah :
·
Karyawan PT. Jobapri Anugerah dengan
status Karyawan Tetap
·
Memiliki Kartu Tanda Penduduk dan atau
Tanda Pengenal yang syah
·
Menjadi anggota Koperasi Karyawan PT.
Jobapri Anugerah
·
Menjadi anggota Serikat Pekerja
Nasional PT. Jobapri Anugerah
3)
Pengurus koperasi dipilih untuk masa
jabatan 3 ( tiga ) tahun.
4)
Anggota pengurus koperasi yang telah
dipilih harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta dicatat
dalam Buku Daftar Pengurus.
BAB
: VII
DEWAN
PENGAWAS
Pasal
9
1)
Dewan Pengawas dipilih dari dan oleh pengurus
dalam rapat anggota.
2)
Dapat dipilih menjadi Dewan Pengawas
adalah anggota yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Dapat dipercaya oleh semua anggota
b. Kepedulian yang tinggi terhadap
pengelolaan koperasi
c. Berpikiran positif terhadap semua
pengurus
3)
Dewan Pengawas koperasi dipilih untuk
masa jabatan 3 ( tiga ) tahun.
BAB : VIII
DEWAN
PENASEHAT
Pasal
10
1)
Untuk menjadikan badan usaha koperasi
yang professional, dalam rapat anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat.
2)
Dewan Penasehat dipilih oleh pengurus
dari dan oleh anggota atau bukan anggota yang mempunyai keahlian dan pengalaman
tentang managemen koperasi.
3)
Dewan Penasehat tidak diberikan gaji
dari koperasi, tetapi dapat diberikan imbalan jasa atau honorarium sesuai
dengan keputusan rapat anggota.
4)
Dewan Penasehat tidak mempunyai hak
suara dalam pelaksanaan rapat anggota, apabila dalam rapat tersebut dilakukan pemungutan
suara.
5)
Dewan Penasehat dapat memberikan kritik
dan saran, sepanjang bertujuan untuk membangun perkembangan koperasi.
BAB
: IX
PELAKSANAAN
KERJA USAHA
Pasal
11
1)
Pelaksanaan kerja usaha koperasi
dilakukan diluar jam kerja yang telah ditentukan oleh Perusahaan PT. Jobapri
Anugerah.
2)
Pelaksanaan pelayanan usaha koperasi
dapat dilakukan pada waktu istrihat yang telah ditentukan oleh Perusahaan PT. Jobapri
Anugerah.
BAB
: X
IDENTITAS
ANGGOTA
Pasal
12
1)
Untuk menjadi anggota koperasi harus
mendaftarkan terlebih dahulu kepada Pengelola Unit pada bagian masing – masing
dengan menunjukan persyaratan yang syah.
2)
Anggota koperasi harus memiliki kartu
identitas yang berupa Kartu Tanda Anggota yang didalamnya tercantum photo, nama,
alamat dan bagian.
3)
Setiap akan bertransaksi dengan koperasi
harus menunjukkan Kartu Tanda Anggota tersebut kepada Pengelola Unit di
masing-masing Unit.
4)
Apabila Kartu Tanda Anggota tersebut
hilang atau rusak harus lapor kepada pengurus untuk diberikan Kartu Tanda
Anggota yang baru dengan memberikan uang pengganti sebesar Rp. 10,000.00 ( sepuluh
ribu rupiah ).
BAB
: XI
TEMPAT
DAN WAKTU OPERASIONAL
Pasal
13
Koperasi Karyawan PT. Jobapri Anugerah
berkedudukan didalam ruang lingkup Perusahaan PT. Jobapri Anugerah, sehingga
tempat atau ruangan dan waktu yang dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi
dengan koperasi adalah :
1)
Pada hari Senin sampai dengan Jumat
dapat dilayani pada jam 12.30 s/d 13.00 ( waktu istirahat ) di ruangan kerja
masing-masing Pengelola Unit yaitu :
a)
Anggota Koperasi Unit A
Pelayanan
koperasi oleh Pengelola Unit Perkantoran
b)
Anggota Koperasi Unit B
Pelayanan
koperasi oleh Pengelola Unit Produksi
c)
Anggota Koperasi Unit C
Pelayanan
koperasi oleh Pengelola Unit Pergudangan
d)
Anggota Koperasi Unit D
Pelayanan koperasi oleh Pengelola Unit
Satpam dan Rumah Tangga
2)
Sedangkan khusus hari Sabtu, pelayanan
koperasi dapat dilakukan pada jam 13.30 s.d 15.00 bertempat Pos Satpam.
BAB
: XII
BIAYA
OPERASIONAL
Pasal
14
Penghasilan bersih
Koperasi Karyawan PT. Jobapri Anugerah yang berupa pendapatan bunga, sebelum
dibagikan kepada para anggota, terlebih dahulu dikeluarkan untuk :
ü Biaya
penyelenggaraan rapat anggota dan atau pengurus.
ü Biaya
operasional kesekretariatan.
ü Imbalan
jasa kepada pengurus.
ü Biaya
administrasi perijinan, ongkos-ongkos dan pajak.
BAB : XIII
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Pasal 15
1)
Sisa Hasil Usaha diperoleh dari
pendapatan bunga sampai dengan akhir masa tahun buku, dikurangi dengan
biaya-biaya operasional.
2)
Pembagian keuntungan dari Sisa Hasil
Usaha adalah :
·
Dibagikan kepada anggota : 70 % ( tujuh puluh persen )
·
Untuk Dana Cadangan : 10 % ( sepuluh persen )
·
Imbalan Jasa Pengurus : 10 % ( sepuluh persen )
·
Dana Sosial : 10 % ( sepuluh persen )
BAB
: XIV
TEHNIS
PELAYANAN
Pasal
16
1)
Anggota yang akan bertransaksi dengan
koperasi dapat berhubungan langsung dengan masing-masing Pengelola Unit.
2)
Pengelola Unit harus melanjutkan
transaksinya kepada Ketua dan atau Bendahara koperasi untuk menyelesaikan
transaksinya.
3)
Permohonan pinjaman kepada koperasi
harus diajukan dengan Formulir yang telah ditetapkan dan ditandatangani
pemohon, serta diketahui oleh Ketua koperasi dan atau pengurus yang telah
ditunjuk.
BAB : XV
PROSENTASE
BUNGA PINJAMAN
Pasal
17
1)
Pinjaman yang boleh diberikan koperasi
kepada anggota, besarnya pinjaman ditentukan oleh rapat pengurus sebelumnya.
2)
Pinjaman yang diterima langsung
dipotong dengan bunga pinjaman.
3)
Besarnya bunga pinjaman adalah 1 % ( satu
persen ) per bulan dan berlaku flat ( sama )
4)
Pinjaman dikembalikan kepada koperasi
dengan dibatasi waktu selama 5 ( lima
) bulan, dan tiap bulan dibatasi sampai dengan tanggal 5 ( lima )
BAB
: XVI
PENCATATAN
& PEMBUKUAN
Pasal
18
1)
Tahun buku koperasi dimulai dari
tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
2)
Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan,
pembukuan dan membuat laporan keuangan serta perhitungan rugi laba pada setiap
tutup tahun buku.
3)
Laporan keuangan dan perhitungan rugi
laba koperasi wajib diperiksa oleh tim
ahli dari Bagian Akuntansi.
BAB
: XVII
MODAL
USAHA
Pasal
19
1)
Modal Koperasi PT. Jobapri Anugerah pada
saat pendirian, berasal dari simpanan pokok para anggota yang jumlahnya 500 (
lima ratus ) orang dan besarnya Rp. 50.000.000,00 ( lima puluh rupiah )
2)
Modal koperasi dapat berasal dari
simpanan wajib, sukarela dan hibah.
3)
Modal koperasi dapat berasal dari
pinjaman modal dari pihak ketiga.
BAB
: XVIII
SIMPANAN
ANGGOTA
Pasal
20
1)
Setiap anggota harus menyetor atas
namanya sendiri pada koperasi berupa simpanan pokok sebesar Rp. 100,000.00 ( seratus
ribu rupiah )
2)
Simpanan pokok harus dibayar sekaligus
atau kontan.
3)
Aturan mengenai jenis simpanan anggota
akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
: XIX
SISA
HASIL USAHA
Pasal
21
1)
Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku
setelah dikurangi dengan jumlah biaya, penyusutan, dana cadangan dan kewajiban
lainnya dalam tahun buku yang berjalan.
2)
Sisa Hasil Usaha dibagikan kepada setiap
anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota
terhadap koperasi, serta dapat juga digunakan untuk dana sosial, imbalan jasa
pengurus, biaya pelaksanaan rapat anggota.
BAB
: XX
TANGGUNGAN
ANGGOTA
Pasal
21
1)
Apabila koperasi dibubarkan, sedangkan
koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala kewajibannya, maka seluruh
anggota diwajibkan turut menanggung kerugian masing-masing terbatas pada
simpanan yang telah disetor pada koperasi.
2)
Kerugian yang diderita oleh koperasi
pada akhir tahun buku sebagian dapat ditutup dengan dana cadangan.
BAB
: XXI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
22
1)
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dapat dilakukan, apabila pengurus koperasi mempunyai alasan yang
kuat dalam rangka meningkatkan efisiensi
usaha koperasi dan demi untuk kepentingan anggota.
2)
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota dan
dituangkan dalam berita acara rapat anggota perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
BAB
: XXII
PEMBUBARAN
KOPERASI
Pasal
22
1)
Pembubaran koperasi dapat dilaksanakan
berdasarkan keputusan rapat anggota, serta berdasarkan pada jangka waktu
berakhirnya koperasi.
2)
Pembubaran koperasi dapat berdasarkan
permintaan dari sekurang-kurang 75 % ( tujuh puluh lima persen ) dari jumlah
anggota.
BAB
: XXIII
SANKSI
– SANKSI
Pasal
23
1)
Apabila anggota koperasi melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan lainnya yang berlaku pada koperasi ini
akan dikenakan sanksi berupa :
·
Dikeluarkan dari anggota koperasi
·
Melunasi semua kewajiban yang belum
terselesaikan sebelum dikeluarkan dari anggota koperasi.
·
Diserahkan kasusnya kepada yang
berwajib.
2)
Bagi peminjam yang cara pelunasannya
sering tidak tepat waktu dan atau selalu melampaui batas waktu yang telah
ditentukan, pengurus berhak memberi peringatan kepada peminjam bahwa untuk
periode berikutnya tidak diberikan pinjaman.
BAB
: XXIV
PENUTUP
Pasal
24
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Khusus Koperasi.
Koperasi Karyawan
PT. Jobapri Anugerah akan dimulai kegiatannya pada hari Senin tanggal 1 April
2013 oleh kami selaku kuasa pendiri yang nama, alamat, dan jabatannya disebut
di bawah ini.
KUASA
PENDIRI
KOPERASI
KARYAWAN PT. JOBAPRI ANUGERAH
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANDA TANGAN
|
1.
|
EKO HARYANTO WIBOWO
|
KETUA
|
|
2.
|
DWI HAPSARI
ANUGERAH
|
SEKRETARIS
|
|
3.
|
TRI HANDOKO
PRAMONO
|
BENDAHARA
|
|
jobapri.blogspot.com@maret
2013