Sabtu, 02 Maret 2013

CARA MUDAH BELAJAR PAJAK



 
SETELAH KEWAJIBAN YANG PERLU DIKETAHUI MEMPEROLEH NPWP

Berkenaan dengan telah diperolehnya Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ( NPPKP ) tersebut perlu diketahui ketentuan – ketentuan yang berlaku untuk dilakukan, yaitu :

A.   KEWAJIBAN SEHUBUNGAN DENGAN PAJAK PENGHASILAN ( PPh )
      
        1.   PEMBAYARAN MASA

a.    PPh Pasal 25
Setiap bulan anda harus melakukan angsuran bulanan, dan harus dibayar selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak. Apabila tanggal dimaksud hari libur, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya. Keterlambatan membayar akan dikenakan bunga sebesar 2 % sebulan. Bagian bulan meskipun hanya 1 hari dihitung satu bulan penuh.

b.   PPh Pasal 21 ( PPh Karyawan )
Jika perusahaan anda membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan atas jasa kepada karyawan, maka anda wajib melakukan pemotongan pajak atas penghasilan tersebut sebelum diserahkan kepada yang bersangkutan. Pajak yang telah anda potong tersebut, harus disetor ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya. Keterlambatan membayar akan dikenakan bunga sebesar 2 %  sebulan. Bagian bulan meskipun hanya 1 hari dihitung satu bulan penuh.

c.    PPh Pasal 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh :
·         Bendaharawan Pemerintah Pusat maupun Daerah, Instansi dan Lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga Negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang
·         Badan Usaha Tertentu, baik Badan Pemerintah maupun Swasta, berkenaan dengan kegiatan dibidang Impor Barang atau kegiatan usaha dibidang lainnya.

Pemungut PPh Pasal 22 wajib menyetorkan PPh Pasal 22 yang dipungutnya ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos dengan ketentuan sebagai berikut :

1)   Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam jangka waktu satu hari setelah pemungutan pajak

2)   Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pusat / Daerah, BUMN dan BUMD, pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari anggaran belanja negara atau anggaran belanja daerah.

3)   Badan Usaha yang bergerak dibidang industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, selambat lambatnya tanggal 15 bulan takwin berikutnya setelah masa pajak berakhir atas penjualan produksinya di dalam negeri.

4)   Atas penjualan hasil produksi oleh Pertamina dan Badan Usaha selain Pertamina yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, dan atas penyerahan gula pasar dan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik ( Bulog ), disetor oleh penyalur dan/ atau agen sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang Barang ( Delivery Order ) ditebus.

d.   PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap ( BUT ) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh Badan Pemerintah atau subyek Pajak Dalam Negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, PPh Pasal 23 harus disetorkan oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.

e.    PPh Pasal 4 (2) Final

PPh Pasal 4 (2) Final merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan sewa tanah dan atau bangunan termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan Service Charge baik perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
          2.   PELAPORAN

Apabila anda sudah membayar angsuran PPh, anda harus melaporkan pembayaran tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) sebagai berikut :

a.    PPh Pasal 25 selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya
b.   PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya
c.    PPh Pasal 22 :
·         Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selambat-lambatnya 7 hari setelah batas waktu penyetoran berakhir
·    Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah, BUMN / BUMD selambat-lambatnya 14 hari setelah masa pajak berakhir.
·        Badan Usaha yang bergerak di bidang industry semen, rokok, kertas, baja dan otomotif yang ditunjuk oleh Kepala KPP atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri, selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.
·        Pertamina dan Badan Usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, dan atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Bulog, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya

Catatan :

Apabila batas waktu pelaporan jatuh pada hari libur, maka pelaporan dilakukan pada hari kerja berikutnya, keterlambatan melapor, walaupun sehari akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar               Rp. 100,000.00 ( seratus ribu rupiah )
 
        3. SPT TAHUNAN PPh ( BADN / OARANG PRIBADI )

Setelah Tahun Pajak berakhir, anda harus mengambil sendiri Formulir SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan ( KP2KP ) setempat, SPT Tahunan harus diisi dengan benar, lengkap, jelas dan setelah ditandatangani disampaikan kembalike KPP paling lambat :

a.    SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 3 ( tiga ) bulan setelah akhir tahun pajak
b.   SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan paling lama 4 ( empat ) bulan setelah akhir tahun pajak

Keterlambatan melapor, walaupun sehari akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp. 100,000.00 ( seratus ribu rupiah ) untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp. 1,000,000.00 ( satu juta rupiah ) untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
Apabila masih terdapat kekurangan dalam membayar pajak, setelah penghitungan pajak penghasilan dalam tahun tersebut, maka kekurangan harus dilunasi sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan, keterlambatan membayar akan dikenakan bunga sebesar 2 %  sebulan. Bagian bulan meskipun hanya 1 hari dihitung satu bulan penuh.

        4. PELUNASAN HUTANG PAJAK YANG TERCANTUM DALAM SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT KEPUTUSAN LAINNYA.

Hutang pajak yang tercantum dalam :

a.    Surat Tagihan Pajak ( STP )
b.   Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKB )
c.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ( SKPKBT )
d.   Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Surat Keputusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan.

B.   KEWAJIBAN SEHUBUNGAN DENGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI  ( PPN )   DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ( PPn BM )

1.   PEMBAYARAN DAN PENYETORAN

·         PPN / PPn BM yang dihitung sendiri harus disetorkan paling lambat tanggal 15   bulan berikutnya setelah masa pajak.
·       PPN / PPn BM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT dan STP harus dibayar / disetor sesuai batas waktu yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT dan STP tersebut.
·          Para Pemungut PPN / PPn BM
ü  Bendaharawan Pemerintah, disetor paling lambat tanggal 7 ( tujuh ) bulan berikutnya
ü  Dirjen. Bea dan Cukai, disetor paling lambat 1 ( satu ) hari setelah pemungutan

·         Atas penjualan hasil produksi oleh Pertamina dan Badan Usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, dan atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik ( Bulog ), disetor oleh penyalur dan / atau agen sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang ( Delivery Order ) ditebus, keterlambatan membayar akan dikenakan bunga sebesar 2 %  sebulan. Bagian bulan meskipun hanya 1 hari dihitung satu bulan penuh.

2.   FAKTUR PAJAK
  
Apabila anda sebagai Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) melakukan penyerahan Barang Kena Pajak ( BKP ) atau Jasa Kena Pajak ( JKP ), anda harus membuat Faktur Pajak menurut ketentuan yang berlaku.

3.   PELAPORAN PAJAK YANG TELAH DISETOR

 ·                PKP selambat-lambatnya 20 ( dua puluh ) hari setelah masa pajak berakhir
·         Dirjen. Bea dan Cukai selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari setelah masa pajak    berakhir
·         Bendaharawan Pemerintah selambat-lambatnya 14 ( empat belas ) hari setelah masa pajak berakhir
·         Pemungut selain bendaharawan pemerintah selambat-lambatnya 20 ( dua puluh ) hari setelah masa pajak berakhir.
·         Bulog selambat-lambatnya 20 ( dua puluh ) hari setelah masa pajak berakhir
·         Apabila batas waktu pelaporan jatuh pada hari libur, maka pelaporan dilakukan pada hari kerja berikutnya, keterlambatan melapor walaupun 1 ( satu ) hari akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda administrasi sebesar Rp. 500,000.00 ( lima ratus ribu rupiah )

C.   PEMBUKUAN / PENCATATAN
Orang Pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia, harus mengadakan Pembukuan atau Pencatatan menurut ketentuan yang berlaku.

D.  TARIF PAJAK

PPh Pasal 25 Orang Pribadi

5 %         x                       0.00              s/d      50,000,000.00
15 %       x       50,000,000.00               s/d   250,000,000.00
25 %       x     250,000,000.00               s/d   500,000,000.00
30 %       x      500,000,000.00               s/d   tak terbatas

PPh Pasal 25 Badan

28 %       x     Laba Perusahaan
PPh Pasal 21

5 %         x     ( Penghasilan sebulan – Penghasilan Tidak Kena Pajak )

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak  :

Untuk diri Wajib Pajak orang pribadi              Rp.  24,300,000 / tahun
Tambahan untuk WP yang kawin                             Rp.    2,025,000 / tahun
  tambahan untuk seorang isteri yang –
  penghasilannya digabung dengan suami      Rp.  24,300,000 / tahun
Tambahan untuk setiap anggota keluarga –
  sedarah dan semenda dalam garis lurus –
  serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
  sepenuhnya, paling banyak 3 orang             Rp.    2,025,000 / tahun


Khusus untuk wanita, PTKP yang diperbolehkan adalah dirinya sendiri yaitu sebesar Rp. 24,300,000 / tahun kecuali bisa menunjukkan surat keterangan dari kelurahan dan diketahui oleh kecamatan yang menerangkan bahwa suami tidak bekerja.

PPh Pasal 23

2 %         x     Penghasilan Netto / Imbalan Jasa

PPh Pasal 4 ayat (2)

10 %       x     Pembayaran sewa tanah dan atau bangunan

4 %         x     Jasa Perencanaan / Pengawasan Konstruksi

2 %         x     Jasa Pelaksanaan Konstruksi



                                                              Tax Pro :  Jobapri.blogspot.com
                                                              Maret 2013


                                                                                 

PER-57/PJ/2009 TANGGAL 12 OKTOBER 2009

OBYEK PPh PASAL 21 TERHADAP ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG BUKAN PEGAWAI


Pemotongan PPh Pasal 21 bagi ORANG PRIBADI Dalam Negeri  BUKAN PEGAWAI, atas imbalan yang bersifat BERKESINAMBUNGAN.

Bagi yang telah MEMILIKI NPWP  perhitungan PPh Pasal 21 adalah :

a.       PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf (a) Undang Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 atas jumlah kumulatif Penghasilan Kena Pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan.

Besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah 50 % dari jumlah penghasilan Bruto DIKURANGI dengan PTKP per bulan.

Penghasilan Kena Pajak   :  50 %  x  Jumlah Penghasilan Bruto                   :             X
Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP )                                                    :             Y
:             Z
PPh Pasal 21  :   5 %  x   Z                                                                         :             A

b.      Bagi yang TIDAK MEMILIKI NPWP perhitungan PPh Pasal 21 adalah :

PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf (a) Undang Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 atas jumlah kumulatif Penghasilan Kena Pajak adalah 50 % dari jumlah Penghasilan Bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan.

Penghasilan Kena Pajak   :  50 % x Jumlah Penghasilan Bruto                    :             Z
PPh Pasal 21   :   5 %   x  120 %  x    Z                                                    :             A


Pemotongan PPh Pasal 21 bagi ORANG PRIBADI Dalam Negeri BUKAN PEGAWAI, atas imbalan yang TIDAK BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN

PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf (a) Undang Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 atas 50 % dari Jumlah Penghasilan Bruto

MEMILIKI NPWP

Penghasilan Kena Pajak   :   50 %  x   Jumlah Penghasilan Bruto                       :            Z
PPh Pasal 21   :   5 %   x   Z                                                                            :            A

TIDAK MEMILIKI NPWP

Penghasilan Kena Pajak   :  50 %  x  Jumlah Penghasilan Bruto                        :           Z
PPh Pasal 21  :  5 %  x  120 %   x   Z                                                             :           A

Dalam hal BUKAN PEGAWAI yang memberikan jasa kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 baik yang bersifat BERKESINAMBUNGAN atau TIDAK BERKESINAMBUNGAN
c.       Mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya, maka besarnya Penghasilan Bruto adalah sebesar jumlah pembayaran seteleh dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak / perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, maka besarnya Penghasilan Bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan.

d.      Melakukan penyerahan material atau barang, maka besarnya jumlah Penghasilan Bruto hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali dalam kontrak / perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang, maka besarnya Penghasilan Bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang

6 komentar:

  1. masukkan juga kalo bisa sumber informasi yang kita dapatkan

    BalasHapus

  2. haii numpang info ya mas/mbak…

    yang ingin mengikuti BREVET AB & C bisa langsung ke PRATAMA INDOMITRA KONSULTAN..
    untuk seputar pertanyaan bisa langsung saja hubungin kontak saya
    hp/wa : 082274594747
    email : widya.pik606@gmail.com

    1. BREVET A/B (Rp.2.500.000)
    * 32 x pertemuan
    * senin,selasa,rabu,kamis (pukul : 18.00 s/d 21.00)
    * tempat di UNIVERSITAS PELITA HARAPAN MEDAN (Lippo Plaza Medan lt.5)

    Materi :
    * Hukum Pajak
    * Ketentuan Umum dab Tata Cara Perpajakan (KUP) & Pengadila Pajak
    * PPH Orang Pribadi
    * PPH Badan
    * Withholding Tax (PPh Pasal 4(2), Pasal 21,22,23,24,26)
    * PPN
    * Akuntansi Pajak
    * Pemeriksaan Pajak
    * Perencanaan Pajak
    * Praktek E-SPT (PPh Orang Pribadi, PPh Badan, Withholding Tax dan PPN )

    Fasilitas :

    -Modul Pelatihan selalu update
    -Ruang kelas yang nyaman (audio-video)
    -Efektif, jumlah peserta max. 35 orang/kelas
    -Komprehensif tes (lisan dan tulisan)
    -Training kit (goody bag, ballpoint) dan
    -Sertifikat.
    (Sertifikat langsung dari UNIVERSITAS PELITA HARAPAN sudah tertera SK Mendiknas)
    – Free Buku Pintar Pajak
    – Free Pengulangan selama 1 tahun tanpa berbatas waktu.

    (REWARD : USKP/Brevet C)

    Semoga dapat memberikan manfaat bagi mas/mbak.

    BalasHapus
  3. Terimakasih atas informasinya,

    Belajar akuntansi dan Perpajakan ? atau download ebook ?

    Kunjungi : catatanilmupenaku.blogspot.com

    BalasHapus
  4. thanks infonya
    kunjungi website kita https://www.uma.ac.id/ , http://ekonomi.uma.ac.id/

    BalasHapus