SETELAH KEWAJIBAN
YANG PERLU DIKETAHUI MEMPEROLEH NPWP
Berkenaan dengan telah
diperolehnya Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak ( NPPKP ) tersebut perlu diketahui ketentuan – ketentuan yang
berlaku untuk dilakukan, yaitu :
A.
KEWAJIBAN SEHUBUNGAN DENGAN PAJAK PENGHASILAN (
PPh )
1. PEMBAYARAN
MASA
a.
PPh Pasal 25
Setiap
bulan anda harus melakukan angsuran bulanan, dan harus dibayar
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak. Apabila
tanggal dimaksud hari libur, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja
berikutnya. Keterlambatan membayar akan dikenakan bunga sebesar 2 % sebulan.
Bagian bulan meskipun hanya 1 hari dihitung satu bulan penuh.
b.
PPh Pasal 21 ( PPh Karyawan )
Jika
perusahaan anda membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain
dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan atas jasa kepada karyawan,
maka anda wajib melakukan pemotongan pajak atas penghasilan tersebut sebelum
diserahkan kepada yang bersangkutan. Pajak yang telah anda potong tersebut,
harus disetor ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos setiap bulan
paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Apabila tanggal tersebut jatuh pada
hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya. Keterlambatan
membayar akan dikenakan bunga sebesar 2 %
sebulan. Bagian bulan meskipun hanya 1 hari dihitung satu bulan penuh.
c.
PPh Pasal 22
Pajak
Penghasilan Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh :
·
Bendaharawan
Pemerintah Pusat maupun Daerah, Instansi dan Lembaga Pemerintah dan
lembaga-lembaga Negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan
barang
·
Badan
Usaha Tertentu, baik Badan Pemerintah maupun Swasta, berkenaan dengan kegiatan
dibidang Impor Barang atau kegiatan usaha dibidang lainnya.
Pemungut
PPh Pasal 22 wajib menyetorkan PPh Pasal 22 yang dipungutnya ke Kas Negara
melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos dengan ketentuan sebagai berikut :
1)
Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dalam jangka waktu satu hari setelah pemungutan pajak
2)
Direktorat
Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pusat / Daerah, BUMN dan BUMD, pada hari yang
sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari
anggaran belanja negara atau anggaran belanja daerah.
3)
Badan
Usaha yang bergerak dibidang industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif
yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, selambat lambatnya tanggal 15
bulan takwin berikutnya setelah masa pajak berakhir atas penjualan produksinya
di dalam negeri.
4)
Atas
penjualan hasil produksi oleh Pertamina dan Badan Usaha selain Pertamina yang
bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, dan atas penyerahan
gula pasar dan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik ( Bulog ), disetor oleh
penyalur dan/ atau agen sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang Barang (
Delivery Order ) ditebus.
d.
PPh Pasal 23
PPh
Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh wajib pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap ( BUT ) yang berasal
dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah
dipotong PPh Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh Badan Pemerintah atau
subyek Pajak Dalam Negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya, PPh Pasal 23 harus disetorkan oleh Pemotong
Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat
terutangnya pajak.
e.
PPh Pasal 4 (2) Final
PPh
Pasal 4 (2) Final merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang
berkaitan dengan sewa tanah dan atau bangunan termasuk biaya perawatan, biaya
pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan Service Charge baik
perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
2. PELAPORAN
Apabila
anda sudah membayar angsuran PPh, anda harus melaporkan pembayaran tersebut ke
Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) sebagai berikut :
a.
PPh
Pasal 25 selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya
b.
PPh
Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya
c.
PPh
Pasal 22 :
·
Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai selambat-lambatnya 7 hari setelah batas waktu penyetoran
berakhir
· Direktorat
Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah, BUMN / BUMD selambat-lambatnya 14
hari setelah masa pajak berakhir.
· Badan
Usaha yang bergerak di bidang industry semen, rokok, kertas, baja dan otomotif
yang ditunjuk oleh Kepala KPP atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri,
selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.
·
Pertamina
dan Badan Usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak
jenis premix dan gas, dan atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh
Bulog, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya
Catatan :
Apabila
batas waktu pelaporan jatuh pada hari libur, maka pelaporan dilakukan pada hari
kerja berikutnya, keterlambatan melapor, walaupun sehari akan dikenakan sanksi
berupa denda administrasi sebesar Rp. 100,000.00 ( seratus ribu
rupiah )
3. SPT TAHUNAN
PPh ( BADN / OARANG PRIBADI )
Setelah
Tahun Pajak berakhir, anda harus mengambil sendiri Formulir SPT Tahunan ke
Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan ( KP2KP ) setempat, SPT Tahunan harus diisi dengan benar, lengkap,
jelas dan setelah ditandatangani disampaikan kembalike KPP paling lambat :
a.
SPT
Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 3 ( tiga ) bulan setelah
akhir tahun pajak
b.
SPT
Tahunan PPh Wajib Pajak Badan paling lama 4 ( empat ) bulan setelah akhir tahun
pajak
Keterlambatan
melapor, walaupun sehari akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi
sebesar Rp. 100,000.00 ( seratus ribu rupiah ) untuk SPT Tahunan PPh Wajib
Pajak Orang Pribadi dan Rp. 1,000,000.00 ( satu juta rupiah ) untuk SPT Tahunan
Wajib Pajak Badan.
Apabila
masih terdapat kekurangan dalam membayar pajak, setelah penghitungan pajak
penghasilan dalam tahun tersebut, maka kekurangan harus dilunasi sebelum batas
waktu penyampaian SPT Tahunan, keterlambatan membayar akan dikenakan bunga
sebesar 2 % sebulan. Bagian bulan
meskipun hanya 1 hari dihitung satu bulan penuh.
4. PELUNASAN
HUTANG PAJAK YANG TERCANTUM DALAM SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT KEPUTUSAN
LAINNYA.
Hutang
pajak yang tercantum dalam :
a.
Surat
Tagihan Pajak ( STP )
b.
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKB )
c.
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ( SKPKBT )
d.
Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Surat Keputusan Banding
yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi
dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan.
B.
KEWAJIBAN SEHUBUNGAN DENGAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ( PPN ) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH ( PPn BM )
1.
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
·
PPN
/ PPn BM yang dihitung sendiri harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan
berikutnya setelah masa pajak.
· PPN
/ PPn BM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT dan STP harus dibayar / disetor
sesuai batas waktu yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT dan STP tersebut.
·
Para
Pemungut PPN / PPn BM
ü Bendaharawan
Pemerintah, disetor paling lambat tanggal 7 ( tujuh ) bulan berikutnya
ü Dirjen. Bea
dan Cukai, disetor paling lambat 1 ( satu ) hari setelah pemungutan
·
Atas
penjualan hasil produksi oleh Pertamina dan Badan Usaha selain Pertamina yang
bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, dan atas penyerahan
gula pasir dan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik ( Bulog ), disetor oleh
penyalur dan / atau agen sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang ( Delivery
Order ) ditebus, keterlambatan membayar akan dikenakan bunga sebesar 2 % sebulan. Bagian bulan meskipun hanya 1 hari
dihitung satu bulan penuh.
2.
FAKTUR PAJAK
Apabila
anda sebagai Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak ( BKP ) atau Jasa Kena Pajak ( JKP ), anda harus membuat Faktur Pajak
menurut ketentuan yang berlaku.
3.
PELAPORAN PAJAK YANG TELAH DISETOR
·
PKP
selambat-lambatnya 20 ( dua puluh ) hari setelah masa pajak berakhir
·
Dirjen.
Bea dan Cukai selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari setelah masa pajak berakhir
·
Bendaharawan
Pemerintah selambat-lambatnya 14 ( empat belas ) hari setelah masa pajak
berakhir
·
Pemungut
selain bendaharawan pemerintah selambat-lambatnya 20 ( dua puluh ) hari setelah
masa pajak berakhir.
·
Bulog
selambat-lambatnya 20 ( dua puluh ) hari setelah masa pajak berakhir
·
Apabila
batas waktu pelaporan jatuh pada hari libur, maka pelaporan dilakukan pada hari
kerja berikutnya, keterlambatan melapor walaupun 1 ( satu ) hari akan dikenakan
sanksi administrasi berupa denda administrasi sebesar Rp. 500,000.00 ( lima
ratus ribu rupiah )
C.
PEMBUKUAN / PENCATATAN
Orang
Pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di
Indonesia, harus mengadakan Pembukuan atau Pencatatan menurut ketentuan yang
berlaku.
D. TARIF PAJAK
PPh
Pasal 25 Orang Pribadi
5
% x 0.00 s/d 50,000,000.00
15
% x 50,000,000.00 s/d 250,000,000.00
25
% x 250,000,000.00 s/d 500,000,000.00
30
% x 500,000,000.00 s/d
tak terbatas
PPh
Pasal 25 Badan
28
% x Laba Perusahaan
PPh
Pasal 21
5
% x ( Penghasilan sebulan – Penghasilan Tidak
Kena Pajak )
Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak :
Untuk
diri Wajib Pajak orang pribadi Rp.
24,300,000 / tahun
Tambahan
untuk WP yang kawin Rp. 2,025,000
/ tahun
tambahan untuk seorang isteri yang –
penghasilannya digabung dengan suami Rp.
24,300,000 / tahun
Tambahan
untuk setiap anggota keluarga –
sedarah dan semenda dalam garis lurus –
serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 orang Rp. 2,025,000 / tahun
Khusus
untuk wanita, PTKP yang diperbolehkan adalah dirinya sendiri yaitu sebesar Rp. 24,300,000
/ tahun kecuali bisa menunjukkan surat keterangan dari kelurahan dan diketahui
oleh kecamatan yang menerangkan bahwa suami tidak bekerja.
PPh
Pasal 23
2
% x Penghasilan Netto / Imbalan Jasa
PPh
Pasal 4 ayat (2)
10
% x Pembayaran sewa tanah dan atau bangunan
4
% x Jasa Perencanaan / Pengawasan Konstruksi
2
% x Jasa Pelaksanaan Konstruksi
Tax
Pro : Jobapri.blogspot.com
Maret
2013
PER-57/PJ/2009 TANGGAL 12 OKTOBER 2009
OBYEK PPh PASAL 21 TERHADAP ORANG
PRIBADI DALAM NEGERI YANG BUKAN PEGAWAI
Pemotongan PPh
Pasal 21 bagi ORANG PRIBADI Dalam Negeri
BUKAN PEGAWAI, atas imbalan yang bersifat BERKESINAMBUNGAN.
Bagi yang telah MEMILIKI
NPWP perhitungan PPh Pasal 21 adalah
:
a. PPh
Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf (a) Undang Undang
Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 atas jumlah kumulatif Penghasilan Kena Pajak
dalam tahun kalender yang bersangkutan.
Besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah 50 % dari
jumlah penghasilan Bruto DIKURANGI dengan PTKP per bulan.
Penghasilan Kena Pajak : 50
% x
Jumlah Penghasilan Bruto : X
Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) : Y
: Z
PPh Pasal 21
: 5 % x Z : A
b. Bagi
yang TIDAK MEMILIKI NPWP perhitungan PPh Pasal 21 adalah :
PPh
Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf (a) Undang Undang
Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 atas jumlah kumulatif Penghasilan Kena
Pajak adalah 50 % dari jumlah Penghasilan Bruto dalam tahun kalender yang
bersangkutan.
Penghasilan
Kena Pajak : 50 % x Jumlah Penghasilan Bruto : Z
PPh
Pasal 21 : 5 %
x 120 % x Z : A
Pemotongan PPh
Pasal 21 bagi ORANG PRIBADI Dalam Negeri BUKAN PEGAWAI, atas
imbalan yang TIDAK BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN
PPh Pasal 21
dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf (a) Undang Undang Pajak
Penghasilan No. 36 Tahun 2008 atas 50 % dari Jumlah Penghasilan Bruto
MEMILIKI NPWP
Penghasilan Kena
Pajak : 50 %
x Jumlah Penghasilan Bruto : Z
PPh Pasal
21 :
5 % x Z : A
TIDAK MEMILIKI
NPWP
Penghasilan Kena
Pajak :
50 % x Jumlah Penghasilan Bruto : Z
PPh Pasal
21 :
5 % x 120 %
x Z : A
Dalam hal BUKAN
PEGAWAI yang memberikan jasa kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/ atau PPh
Pasal 26 baik yang bersifat BERKESINAMBUNGAN atau TIDAK
BERKESINAMBUNGAN
c. Mempekerjakan
orang lain sebagai pegawainya, maka besarnya Penghasilan Bruto adalah sebesar
jumlah pembayaran seteleh dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai
yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak / perjanjian tidak
dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut,
maka besarnya Penghasilan Bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan.
d. Melakukan
penyerahan material atau barang, maka besarnya jumlah Penghasilan Bruto hanya
atas pemberian jasanya saja, kecuali dalam kontrak / perjanjian tidak dapat
dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang, maka besarnya
Penghasilan Bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang
nice info kka :D
BalasHapuskarna bekal yang tidak akan habis adalah ilmu .
indahnya saling berbagi :)
mamir yah kka ke website ane, tentang pembelajaran pajak juga ,
Nice Page :)
http://mitrakonsultindo.co.id/
http://taxconsultingjakarta.com/
http://konsultanpajakpro.com/
http://konsultanpajakjakarta.com/
http://tax.co.id/
http://taxconsultant.co.id/
http://mitrakonsultindogroup.com/
makasih info nya :)
Hapusmasukkan juga kalo bisa sumber informasi yang kita dapatkan
BalasHapus
BalasHapushaii numpang info ya mas/mbak…
yang ingin mengikuti BREVET AB & C bisa langsung ke PRATAMA INDOMITRA KONSULTAN..
untuk seputar pertanyaan bisa langsung saja hubungin kontak saya
hp/wa : 082274594747
email : widya.pik606@gmail.com
1. BREVET A/B (Rp.2.500.000)
* 32 x pertemuan
* senin,selasa,rabu,kamis (pukul : 18.00 s/d 21.00)
* tempat di UNIVERSITAS PELITA HARAPAN MEDAN (Lippo Plaza Medan lt.5)
Materi :
* Hukum Pajak
* Ketentuan Umum dab Tata Cara Perpajakan (KUP) & Pengadila Pajak
* PPH Orang Pribadi
* PPH Badan
* Withholding Tax (PPh Pasal 4(2), Pasal 21,22,23,24,26)
* PPN
* Akuntansi Pajak
* Pemeriksaan Pajak
* Perencanaan Pajak
* Praktek E-SPT (PPh Orang Pribadi, PPh Badan, Withholding Tax dan PPN )
Fasilitas :
-Modul Pelatihan selalu update
-Ruang kelas yang nyaman (audio-video)
-Efektif, jumlah peserta max. 35 orang/kelas
-Komprehensif tes (lisan dan tulisan)
-Training kit (goody bag, ballpoint) dan
-Sertifikat.
(Sertifikat langsung dari UNIVERSITAS PELITA HARAPAN sudah tertera SK Mendiknas)
– Free Buku Pintar Pajak
– Free Pengulangan selama 1 tahun tanpa berbatas waktu.
(REWARD : USKP/Brevet C)
Semoga dapat memberikan manfaat bagi mas/mbak.
Terimakasih atas informasinya,
BalasHapusBelajar akuntansi dan Perpajakan ? atau download ebook ?
Kunjungi : catatanilmupenaku.blogspot.com
thanks infonya
BalasHapuskunjungi website kita https://www.uma.ac.id/ , http://ekonomi.uma.ac.id/